Giat Penertiban Reklame Tanpa Izin

_KEGIATAN_
1. SUB KEGIATAN
Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota

2. DASAR HUKUM
1. Perda Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dan Perda Nomor 01 Tahun 2017

3. WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Selasa
Tanggal : 22 Agustus 2023
Pukul : 09.00 WIB s/d 10.00 WIB.

4. JENIS KEGIATAN
Penertiban Reklame Di Wilayah Kabupaten Ngawi

5. LOKASI
Jl.Supriyadi (Lampu Merah Proliman Karangasri) dan perempatan lampu merah kandangan

6. JUMLAH PERSONIL
Pol PP : 10 orang

7. JENIS PELANGGARAN
Reklame Tidak Berizin

8.SANKSI
1) Pencabutan Reklame : di 2 titik dalam kota

9. HASIL KEGIATAN
Penanganan reklame yang tidak berizin/sudah habis masa berlakunya didalam kota : 2 titik Berjalan Dengan Lancar