Skip to content
Giat Penertiban Reklame Tanpa Izin
_KEGIATAN_
1. SUB KEGIATAN
Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota
2. DASAR HUKUM
1. Perda Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dan Perda Nomor 01 Tahun 2017
3. WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Selasa
Tanggal : 22 Agustus 2023
Pukul : 09.00 WIB s/d 10.00 WIB.
4. JENIS KEGIATAN
Penertiban Reklame Di Wilayah Kabupaten Ngawi
5. LOKASI
Jl.Supriyadi (Lampu Merah Proliman Karangasri) dan perempatan lampu merah kandangan
6. JUMLAH PERSONIL
Pol PP : 10 orang
7. JENIS PELANGGARAN
Reklame Tidak Berizin
8.SANKSI
1) Pencabutan Reklame : di 2 titik dalam kota
9. HASIL KEGIATAN
Penanganan reklame yang tidak berizin/sudah habis masa berlakunya didalam kota : 2 titik Berjalan Dengan Lancar