Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja di Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas , Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi:
- peningkatan kualitas pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, rencana dan penyelenggaraan ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- penyusunan rencana pengamanan, pengawalan,patroli dan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan pengamanan pengawalan,patroli dan perlindungan masyarakat;
- pengkoordinasian pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- monitoring, evaluasi, pelaporan dan pembinaan penyelenggaraan ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketertiban Umum
- dan Ketentraman Masyarakat;
- peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan bidang tugasnya.