Seksi Hubungan Antar Lembaga, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas:
- melaksanakan kerjasama pencegahan gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- menyiapkan bahan rencana kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Deteksi dan Cegah Dini dan Patroli Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Deteksi dan Cegah Dini dan Patroli Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- melakukan koordinasi kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Deteksi dan Cegah Dini dan Patroli Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Deteksi dan Cegah Dini dan Patroli Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; dan
- melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.