Seksi Pencegahan Kebakaran, Inspeksi dan Pemberdayaan Masyarakat, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran, Inspeksi dan Pemberdayaan Masyarakat yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Seksi Pencegahan Kebakaran, Inspeksi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
- melaksanakan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran melalui penyuluhan/sosialisasi;
- melaksanakan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
- melakukan pengumpulan data, analisis dan penyusunan dokumen kajian resiko kebakaran dan penyelamatan, diantaranya penyediaan dan pemutakhiran peta rawan kebakaran dan dokumen rencana induk sistem proteksi kebakaran;
- melakukan kerjasama dan koordinasi antar Daerah perbatasan, antar lembaga, dan kemitraan dalam pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran;
- melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
- melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan tugas Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.