Seksi Pengendalian Operasi Pemadaman Kebakaran, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pengendalian Operasi Pemadaman Kebakaran yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Seksi Pengendalian Operasi Pemadaman Kebakaran mempunyai tugas:
- melaksanakan pemadaman kebakaran;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan operasi dan pengendalian kebakaran;
- menyusun dan mengatur pola rencana pencegahan dan pemadaman dalam upaya pertolongan dan penyelamatan jiwa dan harta benda;
- melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran baik bersifat preventif maupun represif;
- melaksanakan investigasi kejadian kebakaran dan penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/penyelamatan dan evakuasi;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka
- pengamanan lokasi pemadaman kebakaran, memberikan bantuan penanggulangan pemadaman kebakaran yang menimpa daerah lain sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan pengaturan kesiagaan dan pemberian bimbingan serta arahan kepada petugas di tiap-tiap pos sesuai wilayah manajemen kebakaran;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan seksi Pengendalian Operasi dan Pengendalian Kebakaran; dan
- melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan tugas Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.