Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah.
Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas :
- melaksanakan penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan Daerah;
- melaksanakan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan Daerah, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan Daerah;
- melaksanakan tindakan yustisi dan non yustisi;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan
- melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah sesuai dengan tugas Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah.