
Ngawi (26/06/2025) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Ngawi melakukan penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Kab. Ngawi berhasil mengamankan tiga orang diantaranya dua pengamen dan satu pengemis yang berada di pertigaan/ perempatan lampu merah beberapa titik lokasi yaitu lampu merah Siliwangi, perempatan lampu merah Kartoyono, dan lampu merah Proliman Karangasri
-Ngawi Ramah, Salam Praja Wibawa-