Sub Bagian Keuangan

Sub  Bagian Keuangan  dipimpin  oleh  Kepala Sub Bagian  Keuangan  yang dalam  melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

a. melaksanakan urusan tata laksana keuangan;

b. melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;

c. melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi; dan d. melaksanakan urusan pelaporan keuangan;

e. melaksanakan  tugas-tugas  lain Sub  Bagian Keuangan  yang diberikan oleh Sekretaris.