Sub Bagian Umum

Sub  Bagian  Umum  dipimpin   oleh  Kepala  Sub   Bagian  Umum  yang  dalam   melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Umum mempunyai tugas:

  • menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
  • menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
  • menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
  • menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
  • menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
  • melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;
  • menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
  • menyiapkan bahan   penyampaian Laporan Harta  Kekayaan Penyelenggara  Negara  dan   Laporan   Harta  Kekayaan   Aparatur   Sipil Negara;
  • mengkoordinasikan  penyiapan  bahan  Reformasi   Birokrasi dan  Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
  • melaksanakan  tugas-tugas  lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh Sekretaris.