Seksi Hubungan Antar Lembaga

Seksi Hubungan Antar Lembaga,  dipimpin  oleh seorang  Kepala Seksi  Hubungan  Antar  Lembaga yang dalam melaksanakan  tugasnya  berada  di   bawah dan  bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas:

  • melaksanakan kerjasama pencegahan gangguan  Ketertiban  Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  • menyiapkan bahan  rencana    kegiatan Peningkatan Kapasitas  Sumber Daya   Manusia,   Deteksi  dan   Cegah   Dini  dan   Patroli   Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  • melaksanakan  kegiatan Peningkatan Kapasitas  Sumber  Daya Manusia, Deteksi dan  Cegah Dini dan Patroli Pencegahan  Gangguan  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  • melakukan  koordinasi  kegiatan  Peningkatan  Kapasitas   Sumber  Daya Manusia,  Deteksi dan Cegah Dini dan  Patroli Pencegahan  Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  • monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  kegiatan  Peningkatan  Kapasitas Sumber Daya Manusia, Deteksi dan Cegah Dini dan Patroli Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; dan
  • melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan  oleh Kepala Bidang Ketenteraman,  Ketertiban Umum dan  Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.