Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja di Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Untuk melaksanakan  tugas , Bidang Ketenteraman,  Ketertiban Umum dan  Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi:

  • peningkatan   kualitas   pencegahan   gangguan   ketertiban   umum   dan ketentraman masyarakat;
  • penyiapan  bahan  penyusunan  rumusan  kebijakan,  rencana  dan penyelenggaraan ketentraman,ketertiban  umum  dan  perlindungan masyarakat;
  • penyusunan  rencana  pengamanan,  pengawalan,patroli dan  perlindungan masyarakat;
  • pelaksanaan     pengamanan     pengawalan,patroli    dan     perlindungan masyarakat;
  • pengkoordinasian pelaksanaan  ketentraman,  ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  • monitoring, evaluasi, pelaporan dan pembinaan penyelenggaraan ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  • pemberdayaan  Perlindungan  Masyarakat dalam rangka  Ketertiban  Umum
  • dan Ketentraman Masyarakat;
  • peningkatan Kapasitas  Sumber Daya Manusia Satuan  Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat; dan
  • pelaksanaan fungsi  lain yang diberikan  oleh Kepala Satuan  Polisi Pamong Praja sesuai dengan bidang tugasnya.