Sub Bagian Perencanaan

Sub Bagian Perencanaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:

a. menyiapkan bahan  koordinasi dan penyusunan  rencana  program dan anggaran;

b. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;

c. menyiapkan bahan penyusunan laporan;

d. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data;

e. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja; dan

f.  melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Perencanaan yang diberikan oleh Sekretaris.