Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melakukan penanganan atas gangguan ketertiban umum sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait ODGJ yang menganggu ketertiban umum, Selasa 15 Juli 2025.

Satpol PP Kab. Ngawi juga melakukan penertiban PKL, Pengamen, dan Reklame yang tidak semestinya di beberapa titik yaitu Alun-Alun Ngawi, Tugu Kartoyono, dan Perempatan Karangsari.

-Ngawi Ramah, Salam Praja Wibawa-