Berita_SatpolPP

Menata Kembali Trotoar: Upaya Penertiban PKL demi Kenyamanan Pejalan Kaki

Ngawi, 10 Oktober 2024 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area trotoar sepanjang Jalan Siliwangi, Jumat malam (10/10). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Penertiban dimulai pukul 20.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Kegiatan ini melibatkan 14 personel Satpol PP dan 6 personel Dinas Perhubungan, dengan sasaran utama PKL yang berjualan di atas trotoar dan mengganggu hak pejalan kaki.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menemukan lima pedagang yang melanggar aturan dengan memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan. Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif agar pedagang segera memindahkan lapak dan tidak lagi berjualan di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi Peggy Yudo Subekti, S.STP. MH., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

““Trotoar adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kami berharap para pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama demi keindahan dan kenyamanan kota,” ujarnya.

Selain penertiban, kegiatan ini juga menjadi ajang pembinaan dan sosialisasi kepada PKL agar menempati lokasi-lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Satpol PP Ngawi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban berkala guna memastikan ruang publik tetap tertib dan aman bagi seluruh warga.