Berita_SatpolPP

Peningkatan Pemahaman Masyarakat melalui Sosialisasi Cukai di Desa Baderan

Geneng, 20/10/2025 — Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai Tahun 2025 yang bertempat di Kantor Desa Baderan, Kecamatan Geneng, pada hari Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dalam suasana yang tertib dan kondusif.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari Sub Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota, dengan dasar hukum pelaksanaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, Polri , Kejaksaan RI , serta diikuti masyarakat setempat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, khususnya pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan respon positif dari peserta, dengan kegiatan berjalan lancar, aman, dan penuh antusiasme. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan tentang cukai dapat semakin meningkat.