Tingkatkan Waktu Tanggap, 80 Relawan Pemadam Kebakaran Desa Resmi Dibentuk Pemkab Ngawi

Magetan, 20/10/25 — Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi kebakaran dan mempercepat waktu tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satpol PP Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melaksanakan kegiatan pembentukan serta pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). Kegiatan ini digelar di hotel Nirwana Kab. Magetan 2 hari pada Senin-Selasa, 20-21 Oktober 2025, dan dihadiri Bupati Ngawi yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Drs. Mokh. Sodiq Triwidiyanto, M.Si, Kepala Satpol PP Kab. Ngawi, perwakilan TNI/Polri, BPBD Kab. Ngawi, Damkar Kab. Madiun, Damkar Kab. Bojonegoro, dan Tim SAR Sikatan yang berasal dari Ngawi.
Program ini merupakan implementasi dari Ketentuan Kementerian Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran, yang mengamanatkan agar setiap desa memiliki minimal dua orang relawan.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Ngawi menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang telah membentuk dan membina relawan pemadam kebakaran di tingkat desa. “Pembentukan relawan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap ancaman kebakaran. Dengan adanya relawan di setiap desa, kita bisa mempercepat respon penanganan awal sebelum bantuan armada pemadam tiba di lokasi,” ujar Sekda Ngawi dalam sambutannya.
Sebanyak 80 relawan dari 13 kecamatan di Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan pembinaan dan pembekalan ini. Materi pembinaan dan pembekalan disampaikan oleh Damkar Madiun, Damkar Bojonegoro, dan Damkar Ngawi. Para relawan tersebut diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya penanganan kebakaran skala kecil di wilayah masing-masing.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Ngawi, Peggy Yudo Subekti, S.STP. MH., menambahkan bahwa program ini merupakan solusi strategis terhadap kendala jarak dan waktu tanggap petugas pemadam. “Beberapa kasus kebakaran di wilayah Ngawi sering terkendala oleh jarak tempuh armada menuju lokasi kejadian. Padahal sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, waktu tanggap (response time) maksimal petugas pemadam kebakaran adalah 15 menit sejak laporan diterima hingga tiba di lokasi. Relawan inilah yang nantinya menjadi ujung tombak untuk tindakan cepat di lapangan,” terangnya.
Selain pembentukan relawan, kegiatan ini juga diisi dengan pembinaan dan pembekalan teknis mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Para relawan diberikan materi teori serta praktik langsung pemadaman api menggunakan karung goni dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Setelah pembekalan, relawan diharapkan mampu melaksanakan tugas penanganan kebakaran dan penyelamatan untuk skala kecil. Sedangkan pada kejadian skala besar, mereka akan berperan sebagai penyedia informasi awal, pengarah akses jalan, serta membantu menemukan sumber air bagi petugas pemadam kebakaran.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap terbentuk sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang tanggap, aman, dan peduli terhadap bahaya kebakaran.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Pos Induk Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ngawi
Jl. M.H. Thamrin No.12, Kerek, Margomulyo, Kec. Ngawi, Kabupaten Ngawi
Telepon: (0351) 749113
Whatsapp : 0811-3078-8113