Berita_SatpolPP

Penegakan Peraturan Daerah: Satpol PP Ngawi Tertibkan Reklame Rusak dan Tidak Berizin di Simpang Proliman Karangasri

Ngawi [22/10/25] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang melanggar ketentuan perizinan di wilayah setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah guna menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan estetik.

Penertiban dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB dengan melibatkan 12 personel Satpol PP Kabupaten Ngawi. Lokasi kegiatan berfokus di Simpang Lampu Merah Proliman, Kelurahan Karangasri, yang diketahui terdapat pemasangan reklame yang sudah rusak dan tidak memiliki izin.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Ngawi Sukoco, S.H, M.M menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017.

“Kami menertibkan satu titik reklame yang sudah rusak dan tidak memiliki izin. Reklame tersebut langsung kami lepas di lokasi dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dan pembinaan terhadap para pelaku usaha agar lebih tertib dalam mengurus izin reklame,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan juga untuk memberikan efek edukatif kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi aturan terkait perizinan reklame.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi.