Satpol PP Ngawi Ajak Warga Pahami Aturan Cukai, Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Ngawi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bersama instansi terkait menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai Tahun 2025 di Desa Widodaren, Kecamatan Gerih pada Selasa (21/10/25).
Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan diikuti oleh 50 peserta dan melibatkan unsur Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian, serta Kejaksaan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pada ketentuan hukum di bidang cukai, khususnya peredaran hasil tembakau..
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Ngawi Sukoco, S.H, M.M menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban dan meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa kepatuhan terhadap ketentuan cukai tidak hanya berdampak pada tertibnya peredaran hasil tembakau, tetapi juga turut mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan negara. Penegakan hukum di bidang cukai memerlukan kerja sama semua pihak,” ungkap bapak Sukoco dalam sambutannya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.