Berita_SatpolPP

DAMKARMAT NGAWI BERHASIL LEPASKAN CINCIN YANG TERSANGKUT DI JARI REMAJA KEDUNGGALAR

NGAWI – Satuan Polisi Pamong Praja Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan penyelamatan berupa pelepasan cincin yang menjepit jari seorang remaja asal Kecamatan Kedunggalar pada Senin, 29 Juni 2026.

Korban bernama Hawwinalatamma 13 tahun, warga RT 002/RW 10, Dusun Ngarengan, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Petugas menerima laporan adanya permohonan bantuan untuk melepaskan cincin yang tidak dapat dilepas dari jari korban dan berpotensi menimbulkan pembengkakan.

Setelah menerima laporan, petugas Damkarmat Kabupaten Ngawi segera melakukan penanganan dengan mengutamakan keselamatan korban. Proses pelepasan cincin dilakukan secara hati-hati menggunakan mini gerinda dengan bantuan senter sebagai penerangan agar tidak melukai jari korban.

Berkat ketelitian dan kesigapan petugas, cincin berhasil dilepaskan dengan aman tanpa menimbulkan cedera pada korban. Proses penyelamatan berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari keluarga korban.Dalam kegiatan tersebut, 3 personel Damkarmat Kabupaten Ngawi untuk melaksanakan proses penyelamatan hingga selesai.

Damkarmat Kabupaten Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan melepas cincin yang sudah menyebabkan pembengkakan pada jari. Apabila mengalami kondisi serupa, segera hubungi petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan tepat.