SATPOL PP KABUPATEN NGAWI LAKUKAN PENGAWASAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) DI WILAYAH DAWUNG JOGOROGO
Ngawi, 28 Juli 2026 – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK).

Petugas melakukan pemantauan dan pengawasan di sejumlah titik yang menjadi sasaran. Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait aktivitas prostitusi.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas juga melakukan sosialisasi dan audiensi dengan pemilik rumah yang diduga sebagi tempat praktek prostitusi. Untuk memberikan pemahaman mengenai dampak serta bahaya dari prostitusi. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kecamatan Jogorogo yang diwakili oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib).

Selain memberikan pemahaman kepada pemilik rumah, langkah preventif dan edukatif ini dijalankan untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2017 berjalan optimal di wilayah tersebut, khususnya di Pasal 42 Huruf A yang mengatur larangan bagi setiap orang untuk menjadi Penjaja Seks Komersial.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar tanpa adanya gangguan ketenteraman maupun ketertiban umum.
