Berita_SatpolPP

Satpol PP Ngawi Laksanakan Pengawasan Reklame di Kecamatan Gerih

Ngawi, 13 Agustus 2026 – Satpol PP Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan pengawasan reklame di wilayah Kecamatan Gerih, Rabu (13/8/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan reklame yang terpasang di wilayah Kabupaten Ngawi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai dengan melibatkan 9 personel Satpol PP Kabupaten Ngawi. Pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017 Pasal 26 dan Pasal 27 tentang larangan memasang atau menempelkan spanduk maupun menempatkan benda-benda untuk kegiatan usaha di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum tanpa sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah reklame yang berada di wilayah Kecamatan Gerih. Dari hasil pengawasan, ditemukan 1 titik reklame yang tidak berizin dan/atau sudah habis masa berlakunya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar pemasangan reklame dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan keindahan wilayah Kabupaten Ngawi tetap terjaga.