Berita_SatpolPP

Penertiban Reklame Tidak Berizin di Wilayah Kecamatan Geneng, Satpol PP Ngawi Amankan Beberapa Reklame

Ngawi, 18 Agustus 2026 – Satpol PP Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan penanganan reklame di wilayah Kecamatan Geneng, Selasa (18/8/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan reklame yang tidak berizin, sudah habis masa berlakunya, maupun reklame yang kondisinya sudah rusak.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB sampai selesai dengan melibatkan 9 personel Satpol PP Kabupaten Ngawi. Penanganan reklame tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017 Pasal 26 dan Pasal 27 tentang ketentuan pemasangan spanduk dan penempatan benda untuk kegiatan usaha di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan penertiban reklame di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Geneng. Dari hasil penanganan, petugas menemukan beberapa reklame yang tidak berizin dan/atau sudah habis masa berlakunya. Reklame yang ditemukan kemudian dilepas oleh petugas dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan. Penanganan dilakukan secara tertib dan berjalan dengan lancar.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Kecamatan Geneng aman dan terkendali. Kegiatan ini merupakan upaya Satpol PP Kabupaten Ngawi dalam menjaga ketertiban reklame serta memastikan pemasangan reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.