Seksi Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum , dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Seksi Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas:
- melaksanakan pencegahan gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- menyiapkan bahan rencana kegiatan pengamanan dan pengawalan;
- melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan;
- melakukan koordinasi kegiatan Pengamanan dan pengawalan;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengamanan dan pengawalan;dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.