Seksi Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas:
- melaksanakan pembinaan PerlindunganMasyarakat;
- menyiapkan bahan rencana kegiatan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
- melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
- melakukan koordinasi kegiatan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
- monitoring evaluasi, pelaporan dan pembinaan kegiatan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
- pemberdayaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam rangka tibum dan Ketentraman Masyarakat; dan
- melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.