Giat sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai :
_KEGIATAN_ 1. SUB KEGIATAN Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota
2. DASAR HUKUM UU NO.39/NO. 7 Tentang Cukai dan PMK NO.215/PMK.07/2021 Tentang Pengguna, Pemantauan & Evaluasi Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
3. WAKTU PELAKSANAAN Hari : Rabu Tanggal : 20 September 2023 Pukul : 20.00 WIB s/d 00.00 WIB
4. JENIS KEGIATAN Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Tentang Cukai Tahun 2023 Melalui Event pagelaran wayang kulit dengan tema pembentukan karakter anak melalui budaya oleh dalang bocah
5. LOKASI Alun-Alun Ngawi (Lapangan Timur)
6. JUMLAH PERSONIL Pol PP : 16 Orang Kejaksaan : 1 Orang Polres : 1 Orang Bea Cukai : 2 Orang
7. HASIL KEGIATAN Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Tentang Cukai Tahun 2023 Melalui Event pagelaran wayang kulit dengan tema pembentukan karakter anak melalui budaya oleh dalang bocah berjalan dengan lancar