BIDANG PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

Bidang  Pemadam  Kebakaran  dan  Penyelamatan  mempunyai  tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja di  Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi:

  • peningkatan  pencegahan  penanggulangan,penyelamatan  kebakaran  dan penyelamatan non kebakaran;
  • penyiapan bahan rumusan  kebijakan, rencana dan pelaksanaan program pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
  • pelaksanaan pencegahan dan penanggulan kebakaran dan penyelamatan;
  • pengkoordinasian pelaksanaan pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  • pemantauan,   evaluasi  dan  pelaporan  bidang  pemadam  kebakaran  dan penyelamatan; dan
  • pelaksanaan fungsi  lain yang diberikan  oleh Kepala Satuan  Polisi Pamong Praja sesuai dengan bidang tugasnya.