
BIDANG PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi:
- peningkatan pencegahan penanggulangan,penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
- pelaksanaan pencegahan dan penanggulan kebakaran dan penyelamatan;
- pengkoordinasian pelaksanaan pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan bidang tugasnya.