Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi:
- peningkatan pencegahan penanggulangan,penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
- pelaksanaan pencegahan dan penanggulan kebakaran dan penyelamatan;
- pengkoordinasian pelaksanaan pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan bidang tugasnya.