Patroli Cipta Kondisi: Satpol PP Ngawi Pastikan Ketentraman di Titik Rawan Lampu Merah

Ngawi (27/10/2025) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam rangka menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kegiatan patroli cipta kondisi dilakukan di Pertigaan Lampu Merah Mbanyak’an Desa Kandangan. Sebanyak 7 personel Satpol PP terlibat dalam kegiatan ini untuk menegakkan ketertiban di titik-titik rawan pelanggaran.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas mendapati empat orang pelanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum yang merupakan anak punk yang terdiri dari 3 laiki-laki dan 1 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah diluar Ngawi yaitu Jawa Barat, Purwokerto, Cilacap, dan Kediri. Keempat pelanggar tersebut langsung dibina dan didata di lokasi kegiatan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa pembinaan dan pendataan sesuai ketentuan Perda Nomor 01 Tahun 2017. Kegiatan tersebut sebagai salah satu komitmen Satpol PP Kabupaten Ngawi untuk terus menjaga ketertiban umum, memberikan pembinaan kepada masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.