Berita_SatpolPP

Satpol PP Ngawi Laksanakan Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal

Dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bersama Bea Cukai, TNI/POLRI dan Kejaksaan Negeri Ngawi melaksanakan Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Rokok Ilegal pada Rabu (28/10).

Operasi gabungan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kasreman dan Kecamatan Kwadungan, dengan fokus utama mencari informasi, melakukan pengawasan, serta memberikan pembinaan kepada para pemilik usaha agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tim bergerak ke sejumlah toko dan warung untuk melakukan sosialisasi serta memberikan teguran kepada pelaku usaha yang kedapatan memperdagangkan rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Ngawi, Sukoco, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal. “Melalui operasi ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai. Selain melanggar hukum, hal ini juga merugikan negara dan berdampak pada iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan instansi terkait. “Kami berharap seluruh masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Melalui sinergi dalam kegiatan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi dapat ditekan sehingga penerimaan negara dari cukai tetap terjaga dan pelaku usaha yang taat aturan dapat terlindungi.