Berita_SatpolPP

Satpol PP Ngawi Gelar Sosialisasi Cukai 2025 di Desa Bintoyo, Dorong Pencegahan Rokok Ilegal

Ngawi, 22/10/2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai Tahun 2025 di Kantor Desa Bintoyo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, Polres Ngawi, serta Kejaksaan Negeri Ngawi, yang memberikan materi terkait peraturan di bidang cukai, khususnya mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Dalam sambutannya, Sukoco, S.H., M.M., selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Ngawi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai, serta bersama-sama membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Sukoco dalam sambutannya.

Sosialisasi ini dikemas secara interaktif dan edukatif, dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Masyarakat Desa Bintoyo tampak antusias mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir, menunjukkan tingginya minat dan kepedulian terhadap pentingnya pemahaman hukum di bidang cukai.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Ngawi berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib hukum serta mendukung peningkatan pendapatan negara melalui kepatuhan terhadap peraturan cukai.