Berita_SatpolPP

Satpol PP Ngawi Tertibkan Reklame Tak Berizin, Jaga Ketertiban dan Keindahan Kota

Ngawi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi kembali melakukan penertiban terhadap banner tanpa izin yang terpasang di wilayah Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini dilakukan di Perempatan Lampu Merah Karangasri (arah Cepu) pada Senin (10/11) siang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sukoco, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017. Langkah ini juga menjadi bagian dari kegiatan Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah.

Sebanyak 11 personel Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan yang dimulai pukul 12.30 WIB hingga selesai. Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan satu titik banner yang melanggar ketentuan, yakni tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya.

“Banner tersebut langsung kami cabut dari lokasi dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan sebagai barang bukti,” ujar Sukoco.

Penertiban berjalan tertib, aman, dan lancar tanpa adanya kendala berarti. Masyarakat sekitar juga menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai dapat memperindah tata kota dan mengurangi potensi pelanggaran di ruang publik.

Satpol PP Ngawi menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh bentuk reklame di wilayah Kabupaten Ngawi. Diharapkan, dengan adanya penertiban ini, para pelaku usaha dapat lebih tertib dalam mengurus perizinan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.