Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi.
Sekretariat mempunyai fungsi:
a. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
b. pelaksanaan koordinasi kegiatan;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
d. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan
dokumentasi;
f. penyelengaraan pengelolaan barang milik Daerah dan pelayanan
pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.