Berita_SatpolPP

Sinergi Aparat Hukum: Operasi Gabungan Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Ngawi

Ngawi — Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja kembali melaksanakan kegiatan operasi bersama penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, di wilayah Kecamatan Geneng dan Gerih Kabupaten Ngawi pada Selasa, 4 November 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum, antara lain Bea Cukai, TNI/POLRI, serta Kejaksaan. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pemeriksaan ke sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa cukai. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan cukai serta dampak negatif dari perdagangan rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sukoco, S.H., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok non cukai.

“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin. Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara karena mengurangi pendapatan dari sektor cukai,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk yang legal dan berizin resmi. Upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi kepentingan publik.