Sub Bagian Keuangan

Sub  Bagian Keuangan  dipimpin  oleh  Kepala Sub Bagian  Keuangan  yang dalam  melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

a. Melaksanakan urusan tata laksana keuangan;

b. Melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;

c. Melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi; dan d. melaksanakan urusan pelaporan keuangan;

e. Melaksanakan  tugas-tugas  lain Sub  Bagian Keuangan  yang diberikan oleh Sekretaris.