Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
a. Melaksanakan urusan tata laksana keuangan;
b. Melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
c. Melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi; dan d. melaksanakan urusan pelaporan keuangan;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.