Satpol PP Ngawi Tangani ODGJ di Jalan Ledjend Sutoyo Menindaklanjuti Aduan Masyarakat

Ngawi, 12 Agustus 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sekitar Jalan Ledjend Sutoyo.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini melibatkan 11 personel Satpol PP dan 1 personel Dinas Sosial Kabupaten Ngawi. Menindaklanjuti aduan masyarakat, petugas melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan 1 orang ODGJ. Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Ngawi untuk memastikan yang bersangkutan mendapatkan penanganan yang sesuai.
Selanjutnya, ODGJ dibawa ke RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis sesuai dengan kondisinya. Kegiatan ini merupakan bentuk respons Satpol PP Kabupaten Ngawi terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Ngawi.
