Satpol PP Kabupaten Ngawi Laksanakan Pengawasan Reklame di Kecamatan Geneng

Ngawi, 11 Agustus 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan pengawasan reklame di wilayah Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap reklame yang terpasang di wilayah Kabupaten Ngawi, khususnya untuk memastikan pemasangan reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai, dengan melibatkan 10 personel Satpol PP Kabupaten Ngawi. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap keberadaan reklame di wilayah Kecamatan Geneng, termasuk reklame yang diduga tidak memiliki izin maupun yang telah habis masa berlakunya.Kegiatan pengawasan tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017, khususnya Pasal 26 dan Pasal 27, yang mengatur larangan memasang atau menempelkan spanduk serta mendirikan tempat usaha atau menempatkan benda-benda untuk kepentingan usaha di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan 1 titik reklame yang tidak berizin dan/atau telah habis masa berlakunya. Terhadap reklame tersebut, petugas melakukan pelepasan dan selanjutnya membawa reklame ke kantor untuk diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Secara keseluruhan, kegiatan pengawasan reklame di wilayah Kecamatan Geneng berjalan lancar, aman, dan terkendali. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam pemasangan reklame serta menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Kabupaten Ngawi.