Sub Bagian Perencanaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
c. menyiapkan bahan penyusunan laporan;
d. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data;
e. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Perencanaan yang diberikan oleh Sekretaris.