Berita_SatpolPP

Pengawasan Reklame di Kecamatan Pangkur

Ngawi, 24 Agustus 2026 — Satpol PP Kabupaten Ngawi melakukan pemantauan dan pengecekan reklame di sejumlah titik wilayah Kecamatan Pangkur, Senin (24/8). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pemasangan reklame tetap tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 9 personel Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut. Petugas menyisir sejumlah lokasi dan mengecek reklame yang terpasang, terutama yang berkaitan dengan izin serta masa berlaku pemasangannya.

Hasilnya, petugas menemukan 1 titik reklame yang tidak berizin dan/atau masa berlakunya telah habis. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan rutin Satpol PP dalam menjaga ketertiban reklame di wilayah Kabupaten Ngawi.Pengawasan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 01 Tahun 2017, khususnya Pasal 26 dan Pasal 27 yang mengatur ketentuan pemasangan spanduk maupun benda untuk kepentingan usaha di ruang publik.