Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
a. melaksanakan urusan tata laksana keuangan;
b. melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
c. melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi; dan d. melaksanakan urusan pelaporan keuangan;
e. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.