Berita_SatpolPP

Satpol PP Kabupaten Ngawi Sampaikan Imbauan Perda kepada Pedagang Kaki Lima dengan Pendekatan Humanis

Ngawi, 5 Agustus 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Brangol, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Ngawi dalam menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar tetap menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Sebanyak 17 personel Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan ini untuk menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pedagang kaki lima yang beraktivitas di sepanjang Jalan Brangol. Adapun jumlah sasaran yang diberikan imbauan kurang lebih sebanyak 21 pedagang kaki lima.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan, menjaga kebersihan, menata tempat berjualan dengan tertib, serta tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Penyampaian imbauan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif, sehingga para pedagang dapat memahami pentingnya mematuhi aturan yang berlaku sekaligus tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan tertib.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Ngawi berharap terjalin kesadaran dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan para pedagang dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, bersih, dan tertib.