Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Umum mempunyai tugas:
a. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
b. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
c. Menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
d. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
e. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
f. Melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;
g. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
h. Menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
i. Mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
j. Melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh Sekretaris.