Sub Bagian Umum

Sub  Bagian  Umum  dipimpin   oleh  Kepala  Sub   Bagian  Umum  yang  dalam   melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Umum mempunyai tugas:

a. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;

b. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;

c. Menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;

d. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;

e. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;

f. Melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;

g. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;

h. Menyiapkan bahan   penyampaian Laporan Harta  Kekayaan Penyelenggara  Negara  dan   Laporan   Harta  Kekayaan   Aparatur   Sipil Negara;

i. Mengkoordinasikan  penyiapan  bahan  Reformasi   Birokrasi dan  Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan

j. Melaksanakan  tugas-tugas  lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh Sekretaris.