Berita_SatpolPP

PENANGANAN REKLAME YANG TIDAK BERIZIN DAN SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA DI WILAYAH KECAMATAN GERIH

Ngawi, 19 Agustus 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan penanganan reklame yang tidak berizin dan sudah habis masa berlakunya di wilayah Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota. Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017 Pasal 26 dan Pasal 27, tentang larangan memasang atau menempelkan spanduk serta mendirikan tempat usaha atau menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan usaha di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan penertiban terhadap reklame yang ditemukan dalam kondisi tidak berizin dan/atau telah habis masa berlakunya. Dari hasil penanganan, petugas menemukan 1 (satu) titik reklame yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban.

Petugas kemudian melakukan pelepasan terhadap reklame tersebut dan membawanya ke kantor untuk diamankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian penanganan dan penertiban berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan terkendali.