2023REKLAME Penertiban Reklame Tanpa Izin 22/08/2023 Satpol PP Kab. Ngawi Giat Penertiban Reklame Tanpa Izin_KEGIATAN_1. SUB KEGIATANPenanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota2. DASAR HUKUM1. Perda Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dan Perda Nomor 01 Tahun 20173. WAKTU PELAKSANAANHari : SelasaTanggal : 22 Agustus 2023Pukul : 09.00 WIB s/d 10.00 WIB.4. JENIS KEGIATANPenertiban Reklame Di Wilayah Kabupaten Ngawi5. LOKASIJl.Supriyadi (Lampu Merah Proliman Karangasri) dan perempatan lampu merah kandangan6. JUMLAH PERSONILPol PP : 10 orang7. JENIS PELANGGARANReklame Tidak Berizin8.SANKSI1) Pencabutan Reklame : di 2 titik dalam kota9. HASIL KEGIATANPenanganan reklame yang tidak berizin/sudah habis masa berlakunya didalam kota : 2 titik Berjalan Dengan Lancar Post Views: 21 Bagikan ini: Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X