2023REKLAME Penertiban Reklame Tanpa Izin 22/08/2023 Satpol PP Kab. Ngawi Giat Penertiban Reklame Tanpa Izin_KEGIATAN_1. SUB KEGIATANPenanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota2. DASAR HUKUM1. Perda Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dan Perda Nomor 01 Tahun 20173. WAKTU PELAKSANAANHari : SelasaTanggal : 22 Agustus 2023Pukul : 09.00 WIB s/d 10.00 WIB.4. JENIS KEGIATANPenertiban Reklame Di Wilayah Kabupaten Ngawi5. LOKASIJl.Supriyadi (Lampu Merah Proliman Karangasri) dan perempatan lampu merah kandangan6. JUMLAH PERSONILPol PP : 10 orang7. JENIS PELANGGARANReklame Tidak Berizin8.SANKSI1) Pencabutan Reklame : di 2 titik dalam kota9. HASIL KEGIATANPenanganan reklame yang tidak berizin/sudah habis masa berlakunya didalam kota : 2 titik Berjalan Dengan Lancar Post Views: 174 Bagikan ini: Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X