Berita_SatpolPP

Penguatan Pengawasan Cukai: Satpol PP Ngawi Adakan Sosialisasi Cukai di Desa Tawun

Ngawi, Senin 17/11/2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, dan diikuti oleh perangkat desa, pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat setempat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi, Peggy Yudo Subekti, S.STP., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait peredaran barang kena cukai.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami aturan mengenai cukai dengan lebih baik, termasuk bahaya dan konsekuensi dari peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat,” ujar Peggy Yudo Subekti. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menekan pelanggaran cukai di Kabupaten Ngawi.

Acara sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, yaitu perwakilan Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ngawi, serta Polres Ngawi. Para narasumber memberikan penjelasan mengenai ketentuan terbaru terkait barang kena cukai, peredaran rokok ilegal, sanksi hukum, serta peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan pelanggaran cukai.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Ngawi berharap pemahaman masyarakat mengenai regulasi cukai semakin meningkat, sehingga dapat mendorong kepatuhan hukum dan meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Ngawi.