Sub Bagian Perencanaan
Sub Bagian Perencanaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:
a. Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
c. Menyiapkan bahan penyusunan laporan;
d. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data;
e. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja; dan
f. Melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Perencanaan yang diberikan oleh Sekretaris.