Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Umum mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
- menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
- menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
- menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
- menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
- melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
- menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh Sekretaris.