Jum’at 29 Juli 2022 Pada Pukul 09.00 WIB Sampai Dengan Pukul 11.00 wib
Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Ngawi Menertibkan REKLAME Tidak berizin di Pertigaan Lampu Merah Tawun dan Perempatan Lampu Merah Kandangan

Penertiban Reklame ini Bertujuan Agar Menjaga Kota Ngawi Tetap Bersih dan Nyaman , Bagi Warga dan Dalam Rangka Kendalikan Pernertiban Reklame.